Satuan Pengamanan (Satpam)
yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan; adalah satuan kelompok
petugas yang dibentuk oleh instansi/proyek/badan usaha untuk melakukan
keamanan fisik (physical security) dalam rangka penyelenggaraan keamanan
swakarsa di lingkungan kerjanya. Kepolisian Negara Republik Indonesia
menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban
fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara
resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui Surat Keputusan Kepala
Kepolisian Negara.
DASAR HUKUM
- Peraturan Kapolri No.Pol. 24 tahun 2007 tentang Sistem Pengamanan Manajemen Perusahaan/Instansi Pemerintahan.
- Peraturan Kapolri No.Pol. 18 tahun 2006 tentang Pelatihan dan Kurikulum Satuan Pengamanan.
- Peraturan Kapolri No.Pol. 17 tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Penyelamatan.
- Skep Kapolri No.Pol. Skep/1021/XII/2002 tentang Nomor Registrasi dan KTA Satpam.
- Skep Kapolri No.Pol. Skep/1019/XII/2002 tentang Pakaian Seragam Satuan-Satuan Pengamanan.
- Skep Kapolri No.Pol. Skep/302/III/1993 tentang Tanda Kualifikasi Pendidikan Anggota Satpam.
- Skep Bersama Menaker No. KEP.275/Men/1989 dan Kapolri No.Pol. Kep/04/V/1989 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift dan Jam Istirahat Serta Pembinaan Tenaga Satuan Pengamanan.
Bagikan
DEFENISI SATPAM DAN DASAR HUKUM
4/
5
Oleh
Unknown