Minimnya pemahaman serta informasi tentang manfaat BPJS Kesehatan bagi karyawan merupakan salah satu alasan bahwa pentingnya diadakan Sosialisasi seperti ini secara berkala. Dengan dihadirkan orang yang berkompeten di bidangnya kami berharap kegiatan ini bisa memberi manfaat bagi karyawan. Sosialisasi ini dilaksanakan dikantor PT. Multi Prestasi pada hari Rabu, 09 Nopember 2016.
Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan Unit Kerja |
Penjelasan ttg Jenis Kartu dan Manfaatnya Peserta diberi kesempatan untuk bertanya |
Foto bersama Staff PT.MP dengan Pemateri BPJS Kesehatan Cab. Makassar |
SEKILAS BPJS KESEHATAN
Badan Penyeleggara
jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) Sebelumnya dikenal dengan nama
Askes yang dikelola oleh PT Askes Indonesia PT. Askes Indonesia berubah
nama menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Pengertian BPJS
Menurut UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS pasal 7 ayat (1) dan Ayat
(2), pasal 9 ayat (1) dan UU. No. 40 Tahun 2011 Tentang SJSN, Pasal 1
Angka 8, Pasal 4 Dan Pasal 5 ayat (1)). Badan Penyeleggara jaminan
social kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum public yang
bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan program
jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing
yang bekerja paling singkat 6 (enam) Bulan di Indonesia.
Landasan Hukum BPJS Kesehatan
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu
- Bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan terdiri dari, Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, Bukan pekerja dan anggota keluarganya
Semoga bermanfaat untuk kita semua...
Bagikan
SOSIALISASI BPJS KESEHATAN KEPADA TENAGA KERJA
4/
5
Oleh
Unknown
1 komentar:
Tulis komentarinfo tentang bpjs kesehatan lengkap. thank you gans
Reply