Rabu, 09 November 2016

SOSIALISASI BPJS KESEHATAN KEPADA TENAGA KERJA

Minimnya pemahaman serta informasi tentang manfaat BPJS Kesehatan bagi karyawan merupakan salah satu alasan bahwa pentingnya diadakan Sosialisasi seperti ini secara berkala. Dengan dihadirkan orang yang berkompeten di bidangnya kami berharap kegiatan ini bisa memberi manfaat bagi karyawan. Sosialisasi ini dilaksanakan dikantor PT. Multi Prestasi pada hari Rabu, 09 Nopember 2016.



Sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan Unit Kerja
Penjelasan ttg Jenis Kartu dan Manfaatnya
Peserta diberi kesempatan untuk bertanya
Foto bersama Staff PT.MP dengan Pemateri BPJS Kesehatan Cab. Makassar


SEKILAS BPJS KESEHATAN

Badan Penyeleggara jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) Sebelumnya dikenal dengan nama Askes yang dikelola oleh PT Askes Indonesia PT. Askes Indonesia berubah nama menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Pengertian BPJS
Menurut UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS pasal 7 ayat (1) dan Ayat (2), pasal 9 ayat (1) dan UU. No. 40 Tahun 2011 Tentang SJSN, Pasal 1 Angka 8, Pasal 4 Dan Pasal 5 ayat (1)). Badan Penyeleggara jaminan social kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum public yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) Bulan di Indonesia.

Landasan Hukum BPJS Kesehatan 
  1. Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
  1. Peserta PBI  (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang  mengalami cacat total tetap dan tidak mampu
  2. Bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran)  jaminan kesehatan terdiri dari, Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, Bukan pekerja dan anggota keluarganya
Sumber : http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2014/09/seputar-pengertian-bpjs-kesehatan.html


Semoga bermanfaat untuk kita semua...

Bagikan

Jangan lewatkan

SOSIALISASI BPJS KESEHATAN KEPADA TENAGA KERJA
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

1 komentar:

Tulis komentar
avatar
3 Maret 2018 pukul 19.42

info tentang bpjs kesehatan lengkap. thank you gans

Reply